Kamis, 18 September 2025

9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Bupati Rudy Susmanto, Simak Rincian dan Dokumen Wajib

Bupati Bogor Rudy Susmanto tetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu. Ketahui rincian formasi serta dokumen yang harus dipenuhi

Editor: Content Writer
Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor
RUDY TETAPKAN PPPK - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bogor, Rudy Sumanto, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menetapkan sebanyak 9.756 formasi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy.

Baca juga: Bupati Bogor Tinjau Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey di Jonggol

Bupati Rudy menjelaskan bahwa formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok. Pertama, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. 

Kedua, pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang, dengan rincian 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy Susmanto.

Baca juga: Lantik 3 Pejabat di Alun-Alun, Bupati Bogor Tekankan Pejabat Pelayan Rakyat

Sementara itu, Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, meliputi pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pemkab Bogor menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu dapat digugurkan kelulusannya atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemkab Bogor juga mengimbau agar peserta tidak menunda pengisian dokumen hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi proses penerimaan dapat diakses melalui https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN. (*)

Baca juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Bogor Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan