Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun
Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta.
Editor:
Erik S
Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta.
Sukmawati membeli uang palsu tersebut dari Mubin Nasir (terdakwa lain) melalui Sattariah.
Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang
Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan dan sebagian disumbangkan kepada pemulung dan memberikan masing-masing Rp1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.
Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.
Uang palsu tersebut diproduksi di kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.
Hakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah Artikel Kompas.id Proses produksi menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina, sehingga hasilnya nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang maupun alat x-ray.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Sumber: Tribun Timur
Curhat Pilu Pemotor Usai Terjerat Benang Layangan, Jilbab Robek dan Tangan Cedera |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Jumat 12 September 2025: Siang Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Jumat, 12 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Pria Berkerudung di Maros Gagal Rampas Mobil usai Tabrak Pohon, Korban Dicekik saat Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Driver Ojol di Makassar Tewas Dianiaya Peserta Demo, Kini 3 Pelaku Ditangkap, Korban Dituduh Intel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.