Rabu, 24 September 2025

Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun

Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta. 

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
KASUS UANG PALSU- Seorang guru PNS divonis 2 tahun penjara atas kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (17/9/2025). 

Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta. 

Sukmawati membeli uang palsu tersebut dari Mubin Nasir (terdakwa lain) melalui Sattariah.

Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan dan sebagian disumbangkan kepada pemulung dan memberikan masing-masing Rp1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.

Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.

Uang palsu tersebut diproduksi di kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.

Hakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah Artikel Kompas.id Proses produksi menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina, sehingga hasilnya nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang maupun alat x-ray.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan