5 Populer Regional: Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai - Arlan Beri Hadiah ke Kepala SMP 1 Prabumulih
Berikut berita populer regional mulai anak polisi pukul guru hingga Arlan beri hadiah ke Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Penulis:
Endra Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, membenarkan tertangkapnya seorang terduga pelaku.
Namun pihak kepolisian belum merinci identitas maupun peran terduga pelaku dalam kasus pembunuhan dua petani tersebut.
3. Sosok Bripda Muhammad Fadel, Anggota Polres Kotim Hilang Sebulan dan Ditemukan di Kalsel

Bripda Muhammad Fadel, anggota Satuan Intelkam Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dilaporkan hilang selama hampir sebulan.
Pria berusia 24 tahun itu terakhir terlihat pada Rabu (20/8/2025) saat diantar pamannya ke rumah Kasat Intelkam Polres Kotim untuk bertugas.
Keluarga membuat laporan orang hilang ke Polres Kotim pada Senin (25/8/2025).
Kotim merupakan salah satu wilayah strategis di Kalimantan Tengah, dengan aktivitas ekonomi di sektor perkebunan, perdagangan, dan pelabuhan.
Jarak Kotim ke Palangkaraya yang menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Tengah sekitar 190 kilometer dengan waktu tempuh 3 jam perjalanan melalui jalur darat.
Setelah hampir sebulan menghilang, Bripda Fadel menghubungi keluarga dan mengaku berada di Kalimantan Selatan.
Bripda Fadel dijemput kemudian diserahkan ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/9/2025).
Pihak keluarga menyatakan kondisi Bripda Fadel sehat dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Selama ini Bripda Fadel tinggal bersama keluarga di Jalan Delima I No 61, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
4. Ini Penampakan Sosok Anggota Gangster Sadis Sukoharjo Migdath Kayla Shadsiv Usai Divonis 5 Tahun Bui

Migdath Kayla Shadsiv (22) pemuda asal Sukoharjo, Jawa Tengah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo lima tahun penjara. Dia terlibat perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.