5 Populer Regional: Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai - Arlan Beri Hadiah ke Kepala SMP 1 Prabumulih
Berikut berita populer regional mulai anak polisi pukul guru hingga Arlan beri hadiah ke Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Penulis:
Endra Kurniawan
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Agung Aribowo dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Tanty Helen Manalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Migdath terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
JPU menilai Migdath terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari duel gangster antara kelompok Los Angeles (Solo) dan Santacruz yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
5. Harga Sepeda Listrik Hadiah Wali Kota Prabumulih untuk Kepala SMPN 1, Polemik Pencopotan Berakhir

Polemik pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) berakhir.
Pencopotan sempat viral setelah beredar narasi Roni menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memarkirkan mobil di halaman sekolah.
Video Roni berpamitan dengan guru dan siswa pada Senin (15/9/2025) viral di media sosial.
Kini, pencopotan Roni telah dibatalkan sehingga ia kembali mengemban jabatan sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Sekolah ini terletak di Jalan Mangga No. 2, tepatnya di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Tak hanya Roni, satpam sekolah bernama Ageng juga dipecat dari pekerjaannya.
Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendatangi SMPN 1 Prabumulih untuk meminta maaf ke Roni dan Ageng atas kesalahpahaman yang terjadi, Rabu (17/9/2025).
Permintaan maaf Arlan diterima oleh Roni dan Ageng disaksikan para guru.
“Jadi Cak minta maaf kalau ada salah dan memang kekeliruan apa-apa tuh yang khilaf, namanya manusia ya."
"Dan dengan ini juga belum Cak pindahkan ke situ, masih status pengganti di SMP itu dan belum sama sekali ada SK-nya segala macam,” ucap Arlan.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.