Sabtu, 20 September 2025

Polemik Pencopotan Kepsek di Prabumulih Sumsel, Kemendagri: Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan

Kementerian Dalam Negeri menangani kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan. 

ISTIMEWA
WALI KOTA MINTA MAAF - Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan permintaan maaf terkait pencopotan Kepsek SMP 1 Roni Ardiansyah Selasa (16/9/2025). Kementerian Dalam Negeri telah menangani kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menangani kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan. 

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

Dirinya meminta para kepala daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujar Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Mahendra menjelaskan Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. 

Kemendagri, kata Mahendra, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya. 

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menilai inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.

Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. 

Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.

Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan