Akal Bulus Briptu Rizka soal Tewasnya Brigadir Esco, Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya
Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Esco ternyata istrinya sendiri yakni Bripka Rizka Sintiyani. Sebelumnya, dia tidak pernah melapor.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Suhaimi.
“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ucap Suhaimi pada 25 Agustus 2025 lalu.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir Esco sudah tidak bisa dihubungi sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Setelah akhirnya suaminya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Briptu Rizka pun disebut langsung pingsan.
Hal ini disampaikan oleh Kadus Nyiur Lembang, Muhammad Rijal.
“Saat penemuan katanya istrinya yang polwan ini sering pingsan, mungkin karena penemuan ini,” ujarnya.
Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco, Ditemukan Pertama Kali oleh Ayah Bripka Rizka

Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertua sekaligus ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.
Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang.
Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.
Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.
Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "BREAKING NEWS: Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Sebagai Tersangka"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Sinto/Ahmad Wawan Sugandika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.