Rabu, 24 September 2025

Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat?

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa/Tribun Lombok
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Briptu Rizka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya itu. Kuasa hukum Briptu Rizka tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan status tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propam Polda NTB terkait pelanggaran kode etik.

Briptu Rizka adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong yang juga suaminya.

Baca juga: 3 Fakta Briptu Rizka jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Belum Puas

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Senin (25/8/2025).

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB

 

 

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan. 

Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

Baca juga: Ragu Pembunuhan Brigadir Esco Dilakukan Briptu Rizka Sendirian, Keluarga Korban Duga Ada Pelaku Lain

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.

"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi. 

Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan