Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat?
Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
Penulis:
Dewi Agustina
"Kita lihat hasil autopsi seperti apa, kemungkinan ada indikasi kekerasan atau seperti apa kita lihat nanti," jelasnya.
Autopsi telah dilakukan di RS Bhayangkara Mataram, namun hasil resminya masih belum diterima dari tim dokter forensik.
Selain luka-luka, visum juga menunjukkan adanya bekas hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.
Penulis: (TribunLombok.com/Sinto) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Briptu Rizka Diperiksa Propam Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Brigadir Esco
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.