Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat?
Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
Penulis:
Dewi Agustina

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya.
Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).
Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).
Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.
Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.
Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam.
Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.
Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.
Begitupun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.
Kejanggalan terkait Kematian Korban
Mertua korban, H Saiun adalah orang pertama yang menemukan jasad korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.