Selasa, 9 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Sempat Dibantah BGN, Surat 'Tutup Mulut' jika Terjadi Keracunan MBG Terbukti di Banyumas

Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan.

Tayang:
/SURYA/PURWANTO
SURAT PERJANJIAN - Guru mempersiapkan kotak makanan yang dibagikan ke siswa saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan yang dialami 70 siswa SD pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025). Padahal, surat semacam itu sempat dibantah oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Surat perjanjian agar pihak penerima merahasiakan jika terjadi keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), terbukti di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sempat dibantah pihak Badan Gizi Nasional (BGN), surat perjanjian itu ternyata dibenarkan ada oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

Surat perjanjian itu berawal dari ketidaktahuan Dindik Banyumas soal terjadinya peristiwa keracunan yang dialami oleh puluhan siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karangwelas, Banyumas, pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025).

Diduga, mereka keracunan karena mengonsumsi MBG sehari sebelumnya atau Senin (22/9/2025).

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono, mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya keracunan tersebut karena tak ada laporan dari jajaran di bawahnya.

"Atas perintah sekretaris dinas kami minta seluruh Korwilcam melaporkan kejadian sekecil apa pun secara berjenjang," ujar Taryono pada Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Baca juga: SPPG Karanglewas Kidul Banyumas Dihentikan Sementara, 115 Siswa Mulai TK hingga SMA Keracunan MBG

Taryono mengungkapkan tidak diketahuinya insiden tersebut karena adanya surat perjanjian yang diberikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke pihak sekolah.

Salah satu isi surat perjanjian tersebut yakni pihak penerima diminta untuk merahasiakan jika terjadi insiden seperti keracunan atau tidak lengkapnya makanan yang disajikan.

Selain itu, Taryono juga menyoroti poin kelima dari surat perjanjian yang berisi pihak menerima wajib mengganti jika terjadi kerusakan atau hilangnya alat makan untuk MBG senilai Rp80 ribu per alatnya.

Dia menjelaskan terkait temuan surat tersebut sudah dilaporkannya ke DPRD Banyumas.

"Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Banyumas dan SPPG beberapa hari lalu, saya komplain isi perjanjian tersebut," kata Taryono.

Ia mengatakan pasca pertemuan itu, pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi perjanjian itu.

"Dalam RDP pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi surat perjanjian," tambahnya.

Di sisi lain, Taryono menyebut peristiwa keracunan di Banyumas sudah dilaporkannya ke BGN.

Selain itu, ia juga meminta agar program MBG untuk siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, agar dihentikan sementara.

Dia mengatakan desakan tersebut pun turut disetujui oleh pihak sekolah.

"Kami laporkan ke BGN dan minta hentikan pengiriman dari SPPG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersangkutan sampai dilakukan evaluasi menyeluruh," ujar Taryono.

"Sekolah juga meminta tidak untuk dikirimi dulu MBG sampai ada evaluasi," ujar Taryono.

Surat Perjanjian Sempat Dibantah BGN, Bantah Terbitkan

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, membantah adanya surat perjanjian untuk merahasiakan jika terjadi peristiwa keracunan.

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perjanjian semacam itu.

Adapun pernyataan ini merupakan bantahan terkait viralnya foto surat perjanjian yang ditujukan bagi penerima manfaat agar merahasiakan informasi jika terjadi keracunan akibat MBG di Sleman, DI Yogyakarta.

Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala SPPG dengan penerima manfaat. Bahkan, tercantum pula kop resmi berlogo BGN di bagian atas surat perjanjian itu.

Nanik menuturkan setelah viralnya surat tersebut, dia langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN lainnya, Brigjen Sony Sanjaya untuk melakukan pengecekan ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Baca juga: Minimalkan Risiko Keracunan MBG, IDAI Usulkan Hidupkan Kantin Sekolah

Berdasarkan pengecekan itu, Nanik menyebut tidak ditemukan adanya perjanjian untuk merahasiakan informasi jika terjadi keracunan akibat MBG.

"Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG," tegas Nanik pada Minggu (21/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Nanik juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan perjanjian semacam itu.

Dia justru meminta masyarakat untuk melapor ke BGN jika terjadi insiden yang membahayakan siswa seperti keracunan.

"Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan," tuturnya.

Nanik berpesan kepada seluruh penerima manfaat untuk segera menghubungi SPPG daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan

"Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPG, SPPG enggak tahu," ucapnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banyumas dengan judul "Busuknya Kelakuan Pelaksana MBG di Banyumas, Keracunan Puluhan Siswa SD Berusaha Ditutupi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Firda Janati)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved