Kamis, 4 Juni 2026

Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis

Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI- Penangkapan aktivis mahasiswa UNY Perdana Arie menuai sorotan. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan prosedur hukum yang dilanggar. 

"Polda DIY tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan. Tak berselang lama Arie diculik Polda DIY, statusnya tiba-tiba naik jadi tersangka," ujarnya.

"Perdana Arie juga dipaksa untuk menyetujui pendampingan hukum pilihan Polda DIY. Pedana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan dengan hukum," imbuhnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan soal penangkapan ini. Salah satu bukti penangkapan itu video rekaman yang menjadi bukti digital.

“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025,” ujarnya.

Aparat kepolisian menjerat Perdana Arie Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, lalu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. 

“Bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved