Berita Viral
Kisah Ironi Mansur, Pernah Jadi Kades Terbaik asal Jeneponto, Kini Terancam Dipenjara
Berikut sosok Mansur, Kades di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terancam penjara karena diduga gelapkan mobil desa, pernah dapat penghargaan.
TRIBUNNEWS.COM - Mansur, Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana penjara.
Sebab, Mansur diduga menggelapkan mobil operasional desa setempat.
Setelah 2 tahun bergulir, kasus yang menjerat Pak Kades Baltar itu, kini resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
P-21 adalah kode formulir dalam proses penanganan perkara tindak pidana Indonesia yang digunakan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan polisi dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Apabila suatu kasus pidana telah dinyatakan P-21, maka tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan dari pihak penyidik kepolisian ke JPU untuk selanjutnya oleh kejaksaan diajukan ke pengadilan untuk dilakukan sidang.
Perkembangan terbaru kasus penggelapan mobil oleh Kades Mansur tersebut telah dikonfirmasi oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar atas nama Mansur itu telah dinyatakan lengkap," ujar Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Kasus penggelapan ini berawal saat Mansur menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan ini, auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengungkapkan bahwa kini, Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulsel, terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," jelas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mansur terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut bunyi selengkapnya dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Pasal 8 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut."
Sosok Mansur
Meski kini terancam hukuman penjara, Mansur ternyata dulunya sempat mendapatkan penghargaan.
Pria berusia 51 tahun itu bahkan pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada 2021 lalu.
Penghargaan itu diberikan atas kinerja Mansur yang dinilai mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap buang air besar (BAB) di kebun atau di pesisir.
Mansur juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari.
Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia oleh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Adapun penghargaan ini diberikan sebagai upaya dalam mengarahkan perilaku masyarakat yang higienis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Kepada Tribun-Timur.com, Mansur pun bercerita soal alasannya mencalonkan diri sebagai Kades.
Mansur mengaku bahwa desanya tak pernah menonjolkan perubahan. Ia pun maju atas dukungan penuh dari masyarakat.
"Melihat keadaan desa yang tidak ada perubahan, hati saya tergerak mengubah itu, masyarakat bahkan mendukung saya," kata Mansur pada 2 tahun silam.
Sebelum menjadi Kades, Mansur dikenal sebagai kontraktor yang andal.
Mansur sendiri diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)
"Banyak yang mengira saya itu lulusan sarjana seni karena melihat bakat saya selama ini, padahal tidak, saya hanya lulusan SMA," ungkap Mansur.
Selain itu, saat pembangunan infrastruktur harus terhenti akibat pandemi Covid-19, Mansur tetap tangkas membangun wilayahnya.
Hal itulah yang membawa Desa Baltar mendapat tiga predikat tingkat Nasional sekaligus yakni sebagai Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulsel, dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik).
Bahkan, Mansur pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat).
Setelah meraih penghargaan-penghargaan tersebut, Mansur pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya.
Namun, hal itu belum terwujud hingga pada tahun 2023 ini.
"Semoga rencana ini bisa berjalan tahun depan," harapnya waktu itu.
Ironisnya, Mansur yang dulu pernah disanjung, kini terancam berakhir pilu dengan mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan kasus hukum yang menjeratnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kades Baltar Jeneponto Diduga Gadaikan BPKB Mobil Operasional Desa, Kasusnya Sudah P21
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muh. Agung Putra Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mansur-pak-kades-di-jeneponto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.