Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Setelah Tolak Ajakan Nikah Kepsek

EM, guru honorer di Lombok Timur dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco
GURU DIKELUARKAN DARI DAPODIK - EM, guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Foto ilustrasi guru mengajar di kelas. 

"Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah. 

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

"Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik," tegas IF.

Pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi kepada oknum kepsek.

Tentang Dapodik

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, yaitu sebuah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Sistem ini berfungsi untuk mengelola dan mengumpulkan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.

Dampak Administratif

Kehilangan status resmi sebagai tenaga pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif secara administratif.

Tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG): PPG adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru. Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.

Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.

Dampak Finansial

Tidak mendapatkan tunjangan: Guru yang tidak terdaftar di Dapodik tidak berhak menerima tunjangan fungsional, sertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.

Potensi dirumahkan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.

Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik

  • Tidak memenuhi jam mengajar minimal.
  • Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
  • Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).
  • Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Diduga karena Menolak Dinikahi Kepsek

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved