Sosok Ibu Bhayangkari yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Polisi di Kendal
Inilah sosok W, anggota Bhayangkari Polres Kendal yang diduga selingkuh dengan anggota polisi yang pangkatnya tak lebih tinggi dari suaminya
Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.
Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.
Sementara Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) berada satu tingkat di bawah Aiptu.
Dilaporkan ke Propam
Dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Kendal oleh Aipda S, suami sah bu guru W.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengonfirmasi hal tersebut.
"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."
"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).
Mengutip TribunJateng.com, pada Kamis (2/10/2025) lalu, Propam Polres Kendal bersama Ketua RT dan Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N.
Baca juga: Buntut Berduaan dengan Bu Guru, Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat, Ini Kata Polda Jateng
Kedatangan Propam Polres Kendal adalah untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di rumah Brigadir N, ternyata W tidak ada di rumah.
Diduga, istri Aipda IS tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."
"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.