Menyamar Jadi Jaksa Kejagung, ASN Lampung Ditangkap Saat Hendak Temui Bupati OKI
ASN Lampung ditangkap di OKI usai menyamar sebagai jaksa Kejagung. Aksinya terbongkar saat hendak menemui Bupati Muchendi Mahzareki.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap saat hendak menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Muchendi Mahzareki.
Dia menyamar sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Dia adalah abdi negara yang bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Namun pertemuan itu tak terlaksana sebab ia keburu ditangkap petugas Kejari OKI yang menyadari aksi penipuan tersebut.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat dalam memutus pergerakan yang dilakukan BA.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi warga dari potensi penipuan bisa merusak kepercayaan publik," ujar Bupati dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Muchendi menekankan bahwa kejadian ini bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antar instansi daerah.
"Tentunya ini bukti nyata koordinasi antar lembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama yaitu menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah," ungkapnya.
Selaku kepala daerah. Ia mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid dalam menjaga marwah pemerintahan dan hukum.
"Kami mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua," sambungnya.
Modus Operandi
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejati Sumsel dijelaskan, pelaku Bobby Asia melancarkan aksi penipuannya sebagai jaksa gadungan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 08.00, di mana saat itu ia bersama 2 orang berpakaian sipil mendatangi Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus.
Namun dikarenakan orang yang ingin ditemuinya tak berada di tempat, Bobby Asia dan dua orang lainnya pergi meninggalkan Kejati Sumsel dan menuju ke Kantor Kejari OKI.
Menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja), Bobby Asia mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI yang hendak bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Selanjutnya, Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran Bobby Asia dan sempat berbicara singkat serta bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel.
Sumber: Tribun Sumsel
Sakit Hati Diejek Hendak Pinjam Rp100 Ribu Beli Beras, Pria di OKI Sumsel Tembak Temannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Selasa, 7 Oktober 2025: Siang Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor |
![]() |
---|
Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.