Rabu, 8 Oktober 2025

5 Fakta Skandal Perselingkuhan di Kendal: Ibu Bhayangkari Ternyata Guru, Pengakuan Jujur Brigadir N

Berikut 5 fakta skandal perselingkuhan ibu Bhayangkari dengan rekan suami sesama anggota polisi di Kendal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya. 

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir.

3. W Terancam Disanksi

Pihak BKPP hingga kini masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Polda Jateng.

Di sisi lain, W juga diperiksa secara internal oleh sekolah tempatnya mengajar.

Basir belum bisa menjelaskan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada W.

Meskipun demikian, BKPP akan memproses ibu Bhayangkari itu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Baca juga: 7 Fakta Penggerebekan 2 Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh: Pengakuan hingga Nasibnya Kini

4. Pengakuan Jujur Brigadir N

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap, Brigadir N mengaku memang memiliki hubungan spesial dengan istri sah dari Aipda IS.

"Sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," ucapnya.

Artanto menambahkan, perselingkuhan itu sudah dicium Aipda IS sejak lama.

Bahkan, ia sempat penggerebekan, namun tidak berhasil menemukan istrinya.

Artanto belum bisa membeberkan secara detail mulai kapan W dan Brigadir N menjalani hubungan terlarang.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.

5. Nasib Brigadir N

DUGAAN PELANGGARAN ETIK  - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi. (Kolase Tribunjateng.com)

Kini, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved