Kamis, 9 Oktober 2025

5 Fakta Skandal Perselingkuhan di Kendal: Ibu Bhayangkari Ternyata Guru, Pengakuan Jujur Brigadir N

Berikut 5 fakta skandal perselingkuhan ibu Bhayangkari dengan rekan suami sesama anggota polisi di Kendal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Perselingkuhan melibatkan Brigadir N, personil Polsek Kangkung dengan anggota Bhayangkari berinisial W.

W merupakan istri sah dari Aipda IS yang bertugas di Satlantas Polres Kendal.

Mirisnya lagi, antara Aipda IS dan Brigadir N ternyata sama-sama saling kenal.

Berikut 5 fakta skandal perselingkuhan yang melibatkan anggota polisi di Kendal, dirangkum dari TribunJateng.com, Selasa (7/10/2025):

Baca juga: Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus Buntut Berduaan dengan Janda

1. Awal Kasus Perselingkuhan

Kasus ini berawal dari Aipda IS yang curiga istri sahnya bermain belakang.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Kendal dan ketua RT mengecek rumah yang ditempati Brigadir N.

Rombongan mendatangi lokasi pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban membeberkan, Aipda IS tidak mendapati sang istri.

Diduga perempuan berinisial W itu telah kabur sebelum rombongan datang melakukan pengecekan.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

2. Sosok Ibu Bhayangkari

Belakangan terungkap sosok ibu Bhayangkari yang menjalin cinta terlarang dengan Brigadir N adalah seorang guru.

W mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kendal.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membenarkan, yang bersangkutan berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir.

3. W Terancam Disanksi

Pihak BKPP hingga kini masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Polda Jateng.

Di sisi lain, W juga diperiksa secara internal oleh sekolah tempatnya mengajar.

Basir belum bisa menjelaskan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada W.

Meskipun demikian, BKPP akan memproses ibu Bhayangkari itu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Baca juga: 7 Fakta Penggerebekan 2 Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh: Pengakuan hingga Nasibnya Kini

4. Pengakuan Jujur Brigadir N

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap, Brigadir N mengaku memang memiliki hubungan spesial dengan istri sah dari Aipda IS.

"Sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," ucapnya.

Artanto menambahkan, perselingkuhan itu sudah dicium Aipda IS sejak lama.

Bahkan, ia sempat penggerebekan, namun tidak berhasil menemukan istrinya.

Artanto belum bisa membeberkan secara detail mulai kapan W dan Brigadir N menjalani hubungan terlarang.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.

5. Nasib Brigadir N

DUGAAN PELANGGARAN ETIK  - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi. (Kolase Tribunjateng.com)

Kini, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," beber Artanto.

Disinggung soal sidang etik, Artanto memastikan Brigadir N akan diadili sebelum masa patsus berakhir.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," tandas Artanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curhat Brigadir N, Akui Selingkuhi Istri Seniornya Berstatus Guru PPPK di Kendal

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.co/Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved