Kamis, 9 Oktober 2025

Pelaku SIM Palsu Ditangkap di Kawasan Ring 1 Kendari, Hanya 4 Menit dari Mapolda Sultra

Polresta Kendari tangkap pembuat SIM palsu dekat Polda Sultra, beraksi sejak 2020, rugikan negara hingga Rp3 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap H (31), pembuat SIM palsu yang beroperasi di kawasan strategis ring 1 Kendari, hanya 960 meter dari Kantor Polda Sultra. 

Berdasarkan hal tersebut, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sesampainya di lokasi, didapati sejumlah peralatan yang digunakan mencetak SIM palsu.

"Di antaranya, laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025). 

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

"SIM B2 palsu ini akan dijual pelaku ke pembeli yang beroperasi di tambang Morosi, Konawe, dan sebelumnya juga pernah dikirim ke Konawe Utara," ujarnya.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan. 

SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.

Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.

Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.

Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.

Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved