Rabu, 6 Mei 2026

Dedi Mulyadi Minta Maaf soal Temuan Parkir Liar di Kota Bandung

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi minta maaf soal parkir liar Rp30 ribu di Bandung, janji perketat pengawasan agar kasus tak terulang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok. Pemprov Jawa Barat
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada warga usai kasus juru parkir liar memungut tarif Rp30 ribu di Bandung viral di media sosial. 

Pengalaman tersebut, dibagikan akun Instagram @afianrazi pada Senin (6/10/2025).

"Samlekom Pemkot Bandung dan jajaran aparat Jabar
Day 1 makan di Warung Bu Imas biaya parkir 30 ribu," tulis video yang beredar.

Perekam momen tersebut, menunjukkan kertas parkir yang terbuat dari kertas kwitansi dengan tulisan tarif parkir '30 ribu'.

Video singkat tersebut kini viral dan dibagikan oleh akun @infojawabarat.

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak berwajib atau terkait atas kejadian tersebut.

Dedi Mulyadi menambahkan, dirinya berharap peristiwa viral itu menjadi yang terakhir kalinya terjadi.

"Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melakukan pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat baik di lahan parkir maupun lahan-lahan lainnya," harap Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.

"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).

Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.

"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

Yogi memastikan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. 

Sehingga, hal ini membuat jukir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut Yogi, ia mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved