Dedi Mulyadi Minta Maaf soal Temuan Parkir Liar di Kota Bandung
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi minta maaf soal parkir liar Rp30 ribu di Bandung, janji perketat pengawasan agar kasus tak terulang.
"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.
"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi.
Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
Bus/truk: Rp7.000 per jam
Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
Sepeda motor: Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
Bus/truk: Rp6.000 per jam
Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
Bus/truk Rp6.000: per jam
Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000 per jam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Program-Iuran-Rp1000-Dedi-Mulyadi.jpg)