Kamis, 9 Oktober 2025

Berita Viral

Guru di Makassar Diduga Cabuli Murid, Pengacara Sebut Emoji Love Bentuk Perhatian, Apa Kata Polisi?

Amiruddin menegaskan pesan emoji love yang dikirim pelaku hanya bentuk perhatian saja, tidak lebih, karena korban adalah anak asuh nya di kelas.

Penulis: Rifqah
Stok Warta Kota
PELECEHAN MURID - Ilustrasi pelecehan ini diunduh via situs Warta Kota pada Sabtu (8/3/2025). Amiruddin menegaskan pesan emoji love yang dikirim pelaku hanya bentuk perhatian saja, tidak lebih, karena korban adalah anak asuh nya di kelas. 

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, sebelumnya juga menyebut bahwa tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Bahkan, sempat ada upaya damai yang difasilitasi pihak sekolah, tetapi keluarga korban akhirnya memilih jalur hukum.

“Awalnya sempat ada pertemuan antara orang tua korban dan pelaku, tapi setelah didorong keluarga besar, kami laporkan ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, dan akhirnya ke Polrestabes,” kata Ali, dikutip dari TribunMakassar.com.

Dalam kasus ini, IPT dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan.

“Tidak ada Restorative Justice untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan lanjutkan proses hukum,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMakassar.com/Muslimin)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved