Berita Viral
Hoaks Video Viral Warga Dimangsa Harimau di Tanggamus, Polisi: Kecelakaan Lalu Lintas di Pati
Polres Tanggamus, Lampung, menegaskan video rekaman manusia diterkam harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah hoaks.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Tanggamus, Lampung, menegaskan video yang diklaim sebagai rekaman manusia diterkam harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Semaka, adalah hoaks atau informasi bohong.
TNBBS merupakan kawasan pelestarian alam di Sumatera yang berfungsi melindungi hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati, termasuk satwa langka yakni badak, gajah, dan harimau Sumatera.
Baru-baru ini, di kawasan TNBBS dikabarkan terjadi insiden manusia dimangsa harimau dan informasinya beredar di media sosial.
Namun, berdasarkan penelusuran Polres Tanggamus dan pihak terkait, video yang dinarasikan manusia dimangsa harimau adalah hoaks.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, mengatakan video itu, dipastikan hoaks dan tidak terjadi di wilayah Lampung, apalagi di kawasan TNBBS.
Polres Tanggamus juga tak menerima laporan kejadian konflik antara manusia dan harimau di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Balai Besar TNBBS juga telah membuat rilis resmi, video yang beredar itu bukan peristiwa serangan harimau, melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah,” kata AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (7/10/2025) malam, dikutip dari tribratanews-restanggamus.lampung.polri.go.id.
AKP M. Yusuf pun menyayangkan maraknya penyebaran informasi palsu di medsos yang menyebut, adanya konflik antara manusia dan harimau sumatera di kawasan TNBBS hingga menimbulkan korban jiwa.
“Video yang beredar itu bukanlah kejadian di Tanggamus."
"Berita tersebut sengaja didistribusikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Kasi Humas Polres Tanggamus.
Baca juga: Viral Muncul Lagi Jukir Liar di Warung Nasi Ibu Imas Bandung, Pelanggan Digetok Rp30 Ribu
Oleh sebab itu, Polres Tanggamus dan Balai Besar TNBBS mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
Masyarakat juga diingatkan bahwa menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Polsek Semaka Polres Tanggamus langsung melakukan koordinasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dengan pihak-pihak terkait.
Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Kantor Bidang Wilayah 1 Semaka Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Pekon Sedayu.
Hasil koordinasi sementara, adalah tidak ada kejadian warga diterkam binatang buas di wilayah Tanggamus maupun TNBBS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.