Berita Viral
3 Fakta Bajaj Online Beroperasi di Solo: Pengemudi Dikenakan Tarif Sewa, Izin Disorot Dishub
Bajaj online Maxride mulai beroperasi di Solo tanpa izin resmi, memicu sorotan dari Dishub dan Satlantas yang meminta operasional dihentikan sementara
“Kami belum tahu kantornya di mana, siapa aplikatornya, dan bagaimana legalitasnya. Padahal kalau mau beroperasi, tentu harus ada izin dari pemerintah daerah,” paparnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Ada dua jenis, yaitu angkutan sewa khusus dan ojek online. Nah, bajai ini sebenarnya secara spesifikasi masuk ke sepeda motor roda tiga, jadi perlu kajian khusus. Apalagi di Solo, kendaraan jenis ini belum pernah ada sebelumnya,” tandasnya.
Baca juga: Warga Kota Solo Geger Bajaj Oranye Seliweran di Jalanan, Ini Wujudnya
3. Pengemudi Sewa Unit
Pengemudi diwajibkan memiliki SIM C yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia.
Selain itu, pengemudi juga dikenakan biaya sewa bajaj yang dipotong dari tarif penumpang.
Salah satu pengemudi Maxride yang enggan disebut namanya menerangkan aplikator memotong 11 persen dari tarif penumpang untuk biaya sewa bajaj.
"Jadi aplikasinya dari sana, jadi dari aplikasi udah langsung dipotong (sewa). Potongannya 11 persen, tarifnya murah dari 10 ribu," ucapnya.
Kantor Maxride berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Pengemudi diperbolehkan membawa pulang bajaj dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Boleh dibawa pulang, yang penting bayar sewanya nggak terlambat," imbuhnya.
Kini, baru ada 25 bajaj yang beroperasi di Solo dan ditargetkan ada 100 bajaj yang mengaspal.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Legalitas Operasional Abu-abu, Bajaj Belum Masuk Kategori Angkutan Umum Konvensional di Solo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.