Berita Viral
3 Fakta Bajaj Online Beroperasi di Solo: Pengemudi Dikenakan Tarif Sewa, Izin Disorot Dishub
Bajaj online Maxride mulai beroperasi di Solo tanpa izin resmi, memicu sorotan dari Dishub dan Satlantas yang meminta operasional dihentikan sementara
TRIBUNNEWS.COM - Bajaj online dengan merek Maxride mulai beroperasi di Solo, Jawa Tengah sejak Jumat (3/10/2025).
Puluhan kendaraan roda tiga itu sempat berkeliling kota Solo sebagai bagian dari promosi aplikasi Maxride.
Meski bajaj sering terlihat di jalanan Jakarta, namun bajaj tak pernah berseliweran di jalanan kota Solo.
Moda transportasi online baru ini baru ada di Semarang, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelanggan harus mengunduh aplikasi Maxride dan cara pemesanannya seperti ojek online dengan tarif mulai Rp10 ribu.
Bajaj termasuk kendaraan bermotor roda tiga dengan kemudi menyerupai sepeda motor dan dapat dinaiki tiga orang.
Namun, kemunculan bajaj online di Solo mendapat sorotan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Diduga pihak manajemen tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum beroperasi di Solo.
Berikut tiga fakta bajaj online di Solo:
-
Operasional Dihentikan Sementara
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menyatakan pihaknya meminta manajemen Maxride melengkapi izin dan dokumen.
Baca juga: Bajaj Oranye yang Seliweran di Jalanan Kota Solo Ternyata Jadi Transportasi Online Maxride
“Kami imbau agar operasionalnya distop dulu sampai semua izin lengkap. Kalau nanti sudah berizin dan memenuhi persyaratan teknis serta administrasi, tentu kami dukung. Tapi selama belum jelas, sebaiknya tidak beroperasi dulu,” tuturnya.
Hal ini dilakukan agar kendaraan memenuhi standar serta pengemudi layak untuk menjalankan moda transportasi ini.
"Sampai sekarang belum ada koordinasi dari pihak aplikator dengan Satlantas. Informasi yang kami dapat sejauh ini hanya dari media sosial,” lanjutnya.
2. Kata Dishub Solo
Kepala Dishub Kota Solo, Muhammad Taufiq, menyatakan bajaj tidak dikategorikan sebagai kendaraan umum sehingga operasionalnya membutuhkan kajian.
Pihak aplikator tak melakukan koordinasi dengan Dishub Solo sebelum bajaj mengaspal.
“Kami belum tahu kantornya di mana, siapa aplikatornya, dan bagaimana legalitasnya. Padahal kalau mau beroperasi, tentu harus ada izin dari pemerintah daerah,” paparnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Ada dua jenis, yaitu angkutan sewa khusus dan ojek online. Nah, bajai ini sebenarnya secara spesifikasi masuk ke sepeda motor roda tiga, jadi perlu kajian khusus. Apalagi di Solo, kendaraan jenis ini belum pernah ada sebelumnya,” tandasnya.
Baca juga: Warga Kota Solo Geger Bajaj Oranye Seliweran di Jalanan, Ini Wujudnya
3. Pengemudi Sewa Unit
Pengemudi diwajibkan memiliki SIM C yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia.
Selain itu, pengemudi juga dikenakan biaya sewa bajaj yang dipotong dari tarif penumpang.
Salah satu pengemudi Maxride yang enggan disebut namanya menerangkan aplikator memotong 11 persen dari tarif penumpang untuk biaya sewa bajaj.
"Jadi aplikasinya dari sana, jadi dari aplikasi udah langsung dipotong (sewa). Potongannya 11 persen, tarifnya murah dari 10 ribu," ucapnya.
Kantor Maxride berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Pengemudi diperbolehkan membawa pulang bajaj dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Boleh dibawa pulang, yang penting bayar sewanya nggak terlambat," imbuhnya.
Kini, baru ada 25 bajaj yang beroperasi di Solo dan ditargetkan ada 100 bajaj yang mengaspal.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Legalitas Operasional Abu-abu, Bajaj Belum Masuk Kategori Angkutan Umum Konvensional di Solo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.