Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Viral Surat Izin Menstruasi di X, Ini Aturan Pekerja Wanita Boleh Libur saat Haid

Surat Izin Menstruasi menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di platform media sosial X.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar cuitan akun X @salshaindr
SURAT IZIN MENSTRUASI - Viral di platform media sosial X soal Surat Izin Menstruasi. Simak aturan yang memperbolehkan pekerja/buruh perempuan tidak bekerja saat haid. 

Dan hampir seperempatnya mengatakan sangat parah.

Aturan Pekerja Wanita Boleh Libur saat Haid

PENUNDA HAID - Ilustrasi nyeri haid. Obat hormon kerapkali disarankan bagi calon jemaah haji perempuan untuk menunda haid.
PENUNDA HAID - Ilustrasi nyeri haid. Obat hormon kerap kali disarankan bagi calon jemaah haji perempuan untuk menunda haid. (dok Tribunnews.com)

Pada dasarnya, pekerja atau buruh perempuan boleh ambil libur saat sedang haid.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 81 yang berbunyi:

1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Undang-undang ini juga memberikan hak tidak bekerja saat melahirkan, keguguran hingga saat masa menyusui.

Ketentuan ini diatur dalam pasal yang berbunyi:

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca juga: Semakin banyak anak perempuan di India mengalami menstruasi dini, apa penyebabnya?

Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pasal 84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Sedangkan yang dimaksud pekerja atau buruh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

(Tribunnews.com/Endra)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved