Sabtu, 11 Oktober 2025

Pendukung Kecewa hingga Rusak Kantor Imbas Pemecatan Kader, Begini Jawaban Golkar Maluku

Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon dirusak pendukug kader yang diberhentikan partai, Aziz Mahulette

Editor: Erik S
Mesya Marasabessy
KANTOR GOLKAR DIRUSAK- Kantor DPD I Partai Golkar Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (9/10/2025) 

DPD Golkar Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Golkar juga meminta agar DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait tetap memproses usulan PAW sesuai perintah DPP Partai Golkar.

“Kalau ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-undang kita kader Partai Golkar didik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membuka ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal," ucapnya.

"Dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputuskan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029,” tutup Soulisa. 

Kantor Dirusak

Aksi perusakan ini dilakukan rombongan yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari pendukung  Aziz Mahulette. 

Perwakilan kelompok tersebut, Firman Suneth saat ditemui TribunAmbon.com, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan atas sikap DPD Golkar Maluku, yang dinilai telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Aziz Mahulette tanpa sepengetahuan resmi.

“Katong datang sini karena kecewa. Surat pemecatan pada Bapak Aziz Mahulette itu dikeluarkan tanggal 14 September, tapi sampai saat ini belum diterima langsung beliau,”ujar Firman. 

Selain itu pula, keputusan DPD Golkar yang telah mengusulkan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai PAW Almarhum Rasyad Effendy Latuconsina, juga dinilai sepihak. 

Sebab dikatakan bahwa apa yang dilakukan DPD Golkar, bertentangan dengan arahan mahkamah partai yang sebelumnya meminta agar tidak dilakukan terkait dengan PAW, mengingat adanya sengketa internal yang belum selesai. 

“Yang lebih parah adalah DPD Maluku malah mengusulkan PAW atas nama Ridwan Rahman Marasabessy. Padahal sesuai dengan undang-undang partai politik, jika ada sengketa internal, maka proses PAW harus ditangguhkan,” tambahnya. 

Baca juga: Legislator Golkar Dorong Percepatan dan Pemerataan Infrastruktur Sekolah Rakyat

Ia pula menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada Aziz Mahulette dalam pemilu 14 Februari lalu yang harus dipertimbangkan dalam PAW itu. 

“Katong datang ke sini untuk mengawal suara yang dikasih masyarakat. Yang datang ini pun adalah konstituen dari Bapak Aziz Mahulette,” pungkas Firman. 

Terkait dengan kericuhan hingga merusaki kantor DPD Golkar itu, Firman mengungkapkan bahwa awalnya mereka berkunjung untuk berdialog secara damai dengan pengurus DPD Golkar terkait hal tersebut.

Namun menurutnya, peristiwa memanas ketika salah satu fungsionaris DPD Golkar Maluku diduga membentak rombongan, sehingga emosi masa tersulut. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved