Selasa, 7 Oktober 2025

Ketua Umum IKA UPI Dorong Pengembalian Mandat Konstitusi untuk Anggaran Pendidikan Sebesar 20 Persen

Amich Alhumami menilai pemanfaatan anggaran pendidikan saat ini belum sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tribunnews.com/Ist
PEMBAHASAN RUU SISDIKNAS - Suasana Focus Group Discussion (FGD) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu (1/10/2025). Pada kesempatan itu, Ketua IKA UPI, Amich Alhumami menilai pemanfaatan anggaran pendidikan saat ini belum sesuai dengan konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI), Amich Alhumami menilai pemanfaatan anggaran pendidikan saat ini belum sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu diungkapkan doktor lulusan University of Sussex, Inggris, ini dalam focus group discussion (FGD) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu (1/10/2025).

“Pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang terdistribusi ke 22 Kementerian dan Lembaga tidak sesuai dengan mandat awal konstitusi, UUD 1945 pasal 31 ayat 4, yang semula hanya untuk dua kementerian saja, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama sebagai penyelenggara pendidikan nasional,” ungkapnya, dikutip dari keterangan tertulis.

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi itu menilai patut disyukuri pemerintah sudah menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi mandat konstitusi tersebut.

"Meskipun alokasi anggaran pendidikan selalu meningkat dari tahun ke tahun, namun distribusi alokasi ke banyak K/L (Kementerian dan Lembaga) tidak sesuai dengan maksud awal penetapan anggaran 20 persen untuk pendidikan, sehingga dipertanyakan oleh banyak kalangan bahkan menjadi subjek gugatan dari banyak pihak," jelasnya.

Amich mengungkapkan, pada tahun 2026, dari RAPBN sebesar Rp 3.842,7 triliun, sebanyak Rp 756 triliun (20 persen) dialokasikan untuk pendidikan.

"Tetapi, anggaran sebesar ini justru tersebar ke 22 K/L yang tidak selalu sesuai dengan tujuan utama untuk mendukung program pendidikan, dan penerima manfaat juga bukan siswa dan mahasiswa serta satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian pengampu utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional," ungkapnya. 

Dari tahun ke tahun, lanjutnya, distribusi alokasi anggaran ke kementerian lain di luar tiga kementerian pengampu utama dalam penyelenggaraan pendidikan juga sangat besar.

"Untuk APBN 2025 mencapai Rp 104 triliun," ujarnya. 

"Menimbang bahwa pada tahun-tahun ke depan banyak program di sektor pendidikan yang memerlukan pendanaan sangat besar, maka anggaran 20 persen harus dikembalikan ke mandat awal dan peruntukan semula khusus kepada kementerian yang secara konstitusional menjadi penanggung jawab penyelengaraan pendidikan," tekannya. 

Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Dinilai Urgen, UMS Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan

Mengingat saat ini struktur kabinet dalam pemerintahan baru ada pemecahan kementerian, maka distribusi anggaran 20 persen semestinya terbagi ke tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementerian Agama.

Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas RI ini menyebut mengembalikan mandat awal konstitusi untuk dunia pendidikan mampu menopang program Wajib Belajar 13 Tahun.

"Serta untuk menunaikan amar keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan dasar gratis baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta, yang memerlukan anggaran besar," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved