Suami di Sleman Gelap Mata, Pukuli Pria yang Ngamar dengan Istrinya hingga Babak Belur
Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai benda — mulai dari martil, batu, obeng, helm, hingga bambu
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN — Rasa cemburu berujung penjara. Seorang pria berinisial FP, warga Kota Yogyakarta, harus mendekam di balik jeruji setelah menganiaya seorang pria yang didapati sedang sekamar dengan istrinya di sebuah rumah kosong di Trihanggo, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, FP bersama dua rekannya, AW dan SH, mendatangi rumah kosong yang kerap digunakan istri FP untuk beristirahat bersama pria lain berinisial DR, warga Jawa Tengah, yang diketahui berprofesi sebagai pengamen.
Tanpa banyak bicara, FP dan dua rekannya langsung mengeroyok DR hingga babak belur.
“Motif para pelaku ini karena cemburu dan merasa diselingkuhi,” ujar AKP Bowo didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Kapolsek Kediri Dilaporkan ke Polda NTB Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Buah, Begini Kondisi Korban
Pisah Ranjang dan Api Cemburu
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FP dan istrinya sudah pisah ranjang serta tengah menjalani proses perceraian.
Meski demikian, FP masih sering memantau aktivitas sang istri, yang selama ini mengamen bersama korban di kawasan Trihanggo.
Ketika mendapati keduanya berada di kamar rumah kosong tersebut, FP pun gelap mata.
Ia bersama dua temannya menghajar korban menggunakan berbagai benda — mulai dari martil, batu, obeng, helm, hingga bambu.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap lagi dan kembali dipukuli.
“Bahkan setelah itu, pelaku sempat mengencingi korban dan melemparkan bongkahan aspal ke tubuhnya,” ungkap Bowo.
Akibat penganiayaan brutal itu, DR mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan inap di RSA UGM.
Ketiga Pelaku Ditangkap
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menuturkan bahwa setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Dwiyanto.
Reporter: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
Foto: Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Apakah kamu ingin saya buatkan versi berita online yang lebih SEO-friendly (misalnya dengan subjudul, meta deskripsi, dan lead yang lebih kuat untuk penayangan di portal)?
Sumber: Tribun Jogja
Remaja 14 Tahun di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Argo Prasetyo, Warga Langkat Sumut Tewas Dianiaya di Kamboja |
![]() |
---|
Tikam Orang Gara-gara Charger HP, Ternyata Tukang Parkir di Jakbar Residivis dan Pecandu |
![]() |
---|
Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Kasus Pegawai SPPG MBG di Jaktim Aniaya Wartawan Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.