Berita Viral
Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar, Eks Napi Kasus Penipuan Jual Beli Samurai Seharga Rp20 Triliun
Berikut masa lalu Mbah Tarman, kakek viral beri mahar cek Rp3 miliar ke gadis asal Pacitan. Ternyata mantan napi kasus penipuan.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Mbah Tarman (75) viral jadi bahan perbincangan warganet setelah memberikan mahar berupa selembar cek bertuliskan nominal uang Rp3 miliar.
Mbah Tarman sebelumnya melakoni prosesi ijab kabul untuk menikahi Shiela (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (8/10/2025) malam kemarin.
Informasi terbaru, Mbah Tarman diisukan kabur meninggalkan wanita yang baru dinikahinya.
Sedangkan cek Rp3 miliar disebut palsu sehingga tidak bisa dicarikan.
Baca juga: Isu Mbah Tarman Kabur usai Nikahi Sheila, Mahar Cek Rp3 M Disebut Palsu, Mobil Hadiah Hanya Rental
Masa lalu terbongkar
Shiela bukanlah perempuan pertama yang dipersunting Mbah Tarman.
Beberapa tahun silam, Mbah Tarman pernah menikahi wanita asal Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto.
“Iya, dulu dia pernah menikah dengan warga kami di Dusun Talang, tapi sudah bercerai pada tahun 2021,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (10/10/2025).
Paryanto melanjutkan, Mbah Tarman merupakan mantan (eks) narapidana yang pernah tersandung kasus penipuan.
Usai keluar penjara, ia pindah ke Pacitan dan tiba-tiba viral setelah menikahi Shiela.
“Sehabis bercerai, dia sempat di penjara di Wonogiri. Setelah keluar, kabarnya pindah ke Pacitan dan menikah lagi dengan yang sekarang viral itu,” jelasnya.
"Dia bukan warga asli sini (Karanganyar). Aslinya dari Jatiroto Wonogiri," tandas Paryanto.
Kasus Penipuan: Ngaku Punya Samurai Seharga Rp20 Triliun
Riwayat kasus Mbah Tarman masih tersimpan rapi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang masih bisa diakses, Jumat (10/10/2025) sore.
Kasus penipuan dengan modus jual beli samurai terjadi pada kurun waktu September 2016 sampai dengan Oktober 2021.
Semua bermula saat korban bernama Kamid menghubungi Mbah Tarman lewat telepon membahas perihal samurai.
Mbah Tarman kepada Kamid mengaku memiliki samurai yang apabila dijual, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20.030.000.000.000.
Selanjutnya Kamid dan Mbah Tarman sepakat untuk bertemu melihat pedang samurai, pada tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya bertemu di sebuah rumah di Desa Ngepungsari, Jatipuro, Karanganyar.
Mbah Tarman kala itu berkata kepada korban akan menjual pedang samurai yang mana pembeli sudah ada.
Baca juga: Sosok Tarman, Kakek 74 Tahun Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Rp 3 Miliar, Eks Napi dan Sopir Bus
Modus Minta Bantuan Biaya Operasional Jual Beli Samurai
Mbah Tarman mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang samurai.
Korban diimingi-imingi akan diberi uang hasil penjualan sebanyak Rp3.000.000.000.000.
Sehingga atas tawaran tersebut, korban bersedia untuk membantu.
Secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, Kamid memberikan uang kepada Mbah Tarman dengan total Rp240.000.000.
Beberapa waktu kemudian, Mbah Tarman mengaku pedang Samurai tersebut sudah terjual melalui yayasan yang bernama PPMI Sumedang PL dan telah laku Rp 20.030.000.000.000.
Untuk meyakinkan, Mbah Tarman mengajak korban ke Bank Mandiri Yogyakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai, pada tanggal 8 Oktober 2016.
Namun sesampainya di lokasi, korban tidak ditemukan dengan siapapun.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.
Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.
Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.
Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar

Kamid awalnya percaya dengan tipu daya Mbah Tarman.
Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.
Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.
Baca juga: Kesaksian Penghulu soal Cek Rp3 Miliar Mahar Nikahan Tarman dengan Gadis 24 Tahun di Pacitan
Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.
Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.
Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Ngepungsari Karanganyar soal Mbah Tarman, Pernah Tersandung Kasus Hukum
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.