Minggu, 12 Oktober 2025

Berita Viral

Cek Rp3 M Mbah Tarman Sudah Bisa Dicairkan, tapi Ibu Sheila Tak Tahu Asli atau Palsu, Percaya Anak

Ibu Sheila Arika mengaku tak tahu apakah cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman sebagai mahar untuk anaknya, asli atau palsu.

(Tangkap layar YouTube AV Media)
PERNIKAHAN MBAH TARMAN - Pria lansia asal Wonogiri, Jawa Tengah, Mbah Tarman (74), menikah dengan seorang perempuan dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sheila Arika. Pernikahan keduanya berlangsung di kediaman mempelai wanita di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10/2025), dengan mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar. 

Haris mengakui Tarman memang keluar dari rumah Sheila sehari setelah acara pernikahan, Kamis (9/10/2025).

Namun, menurut Haris, Tarman pulang dan kembali  keluar bersama Sheila.

"(Jumat) ini tadi keluar lagi, tapi ndak sendiri. Sama istrinya (Sheila)" tegas dia.

KUA Benarkan soal Mahar Fantastis

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Kabupaten Pacitan, Bakhrul Husaeni, membenarkan Mbah Tarman memang memberikan mahar cek senilai Rp3 miliar untuk Sheila Arika.

Bakhrul mengatakan, awalnya Tarman berniat memberikan mahar Rp1 miliar dan sebuah mobil Toyota Camry.

Namun, dua hari menjelang akad nikah, nilai mahar berubah menjadi Rp3 miliar.

"Waktu daftar pernikahan dan rapak, keduanya menuliskan mahar atau mas kawin Toyota Camry dan uang senilai Rp1 miliar," jelas Bakhrul, Kamis (9/10/2025), masih dari TribunJatim.com.

"Tidak jadi Rp1 miliar, akan tetapi Rp3 miliar. Mobil Toyota Camry ya juga tetap," imbuhnya.

Mahar kembali berubah di hari pernikahan. Menurut Bakhrul, Toyota Camry yang awalnya dijadikan mahar, justru "hanya" diberikan sebagai hadiah untuk Sheila.

"Mobil Toyota Camry hanya sebagai hadiah. Didatangkan ke lokasi. Toyota Camry bukan untuk mas kawin," jelas Bakhrul.

Masa Lalu Mbah Tarman

Sebelum menikah dengan Sheila Arika, Mbah Tarman diketahui pernah tersandung kasus penipuan.

Menurut data Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah divonis bersalah pada 22 Juni 2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tarman pun dijatuhi vonis hukuman selama dua tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, mengaku tidak tahu mengenai kasus Tarman yang diduga memberi mahar palsu.

Namun, Anom membenarkan, Tarman memang pernah tersandung kasus penipuan, sebagaimana data di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved