Pria Asal Magelang Curi Motor Milik Teman, Uangnya Habis Dipakai Judi Online
Seorang laki-laki berinsial S (27), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tega mencuri motor milik temannya di Pantai Parangkusumo.
Akibat tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp900 ribu.
Awalnya Tak Ada Niat Mencuri
Tersangka menyebut, ia awalnya mengajak korban untuk mencari dan makan bersama.
Setelah itu, mereka sepakat pergi ke Pantai Parangkusumo untuk membeli minuman dan pergi ke tempat karaoke.
"Habis karaoke, dia (korban) sudah tidak kuat. Dia udah teler. Terus mau saya tidurkan ke losmen, dia enggak mau. Terus cari angin sampai tempat pinggir pantai saya turunkan," ujarnya.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban kalau ingin membeli minuman susu sehingga pergi.
Dari situ, muncul niat jahatnya untuk mencuri sepeda motor dan mengambil uang korban.
"Ya waktu itu, saya mabuk, tapi enggak sampai teler. Saya minum (miras) lebih banyak dari korban, tapi cuma korban yang enggak kuat," paparnya.
Menurutnya, mulanya tidak ada niatan untuk melakukan tindak pencurian terhadap korban.
Namun, niat jahat tiba-tiba muncul sehingga dirinya hendak kabur ke Subang.
"Saya mikirnya mau kerja di sana. Saya kenal (sama korban) sekitar setahun. Kenal karena pernah kerja di Timoho, Kota Jogja. Sama-sama kerja di tempat cucian motor," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Magelang Curi Motor Milik Teman Usai Karaoke dan Tenggak Miras di Parangkusumo.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.