Selasa, 14 Oktober 2025

Guru di NTT Diduga Pukul Siswa SD Pakai Batu hingga Tewas, Anggota DPR: Hukum Seberat-beratnya

Guru SD di NTT pukul murid 10 tahun dengan batu hingga tewas. DPR desak hukuman berat, kasus ini guncang dunia pendidikan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
kompasiana
PENGANIAYAAN - Guru olahraga YN (51) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, digiring polisi usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan murid SD hingga tewas. 

Ringkasan Berita:Guru olahraga YN (51) di TTS, NTT, diduga pukul murid 10 tahun pakai batu hingga meninggal dunia.
 
Korban RT tewas usai alami demam dan luka di kepala, polisi sita batu dan seragam korban.
 
DPR desak hukuman berat, kasus ini jadi sorotan soal kekerasan guru terhadap anak didik.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru olahraga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul siswa SD berusia 10 tahun dengan batu hingga tewas. 

Video dan foto kejadian menyebar luas, memicu kemarahan publik.

Insiden ini memicu diskusi nasional tentang metode disiplin guru dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Insiden ini terjadi di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT dan mengguncang dunia pendidikan Indonesia.

Pelaku seorang guru olahraga berinisial YN (51).

Guru YN diduga mengumpulkan RT dan sembilan siswa lain karena tidak mengikuti gladi upacara dan tidak hadir di sekolah pada hari Minggu.

Dalam proses "hukuman", YN memukul kepala RT menggunakan batu. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Atas perbuatan itu, YN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Timor Tengah Selatan. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. YN resmi ditahan di Polres TTS sejak Senin, 13 Oktober 2025.

Atas perbuatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta YN (51), seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum seberat-beratnya.

Hal ini disampaikan Soedeson setelah YN diduga menganiaya RT (10), siswanya, hingga mengakibatkan kematian.

"Saya tidak anti hukuman, tapi hukuman yang mendidik. Jangan hukuman dengan kekerasan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Soedeson kepada Tribunnews.com, Selasa (14/10/2025).

Politikus Partai Golkar ini meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut.

"Saya minta aparat penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada oknum yang melakukan pelanggaran seperti ini," ujar Soedeson. 

Bagi Soedeson, aksi kekerasan tersebut merupakan sebuah tragedi. Oleh karena itu, kasus tersebut harus diusut tuntas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved