Selasa, 14 Oktober 2025

Pria di Solo Tagih Utang ke Teman, tapi Malah Dibayar Pakai Paket Sabu

Polisi menangkap Aris Maryono (43) alias Kodok saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

dok. Kompas
KASUS NARKOBA - Polisi menangkap Aris Maryono (43) alias Kodok yang berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya. Pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo di rumahnya, Kampung Joho, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Pria asal Solo, Jawa Tengah ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu.
  • Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp6 juta.
  • Namun, bukannya dilunasi dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap Aris Maryono (43) alias Kodok yang berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

Pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo di rumahnya, Kampung Joho, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung mengatakan, Aris mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp6 juta.

Aris yang sedang membutuhkan uang lantas menagih utang tersebut.

Namun, bukannya dilunasi dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.

"Modus operandi, terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu dan akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor." 

"Namun sabu belum sempat terjual," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025).

Sigit menyebut, penangkapan terhadap Aris berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Petugas lalu melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Tim mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Senin 6 Oktober berhasil diamankan," sambung Sigit.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui jika sabu itu diberikan oleh rekan Aris, yaitu EK pada 3 Oktober 2025.

Baca juga: Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Kini mereka sudah ditangkap dan disebut sebagai residivis kasus serupa.

"Salah satu tersangka (EK) mempunyai tanggung utang dan akan dibayar menggunakan sabu," jelas Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. 

"Untuk dijual dan sebelum selesai dijual, yang bersangkutan ditangkap."

"Utang tersebut sebesar Rp6 juta, dikasih Rp1 juta. Sisanya dikasih paket narkoba. Dengan BB (barang bukti) 5,7 gram ya kurang lebih nilainya Rp5,7 jutaan," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved