Rabu, 15 Oktober 2025

Pria di Solo Tagih Utang ke Teman, tapi Malah Dibayar Pakai Paket Sabu

Polisi menangkap Aris Maryono (43) alias Kodok saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

dok. Kompas
KASUS NARKOBA - Polisi menangkap Aris Maryono (43) alias Kodok yang berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya. Pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo di rumahnya, Kampung Joho, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB. 

Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.

"Untuk penahanan tersangka telah ditahan sejak tanggal 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved