Rabu, 15 April 2026

Sosok FA, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang, Jasad Dibakar dan Dikubur di Kebun Tebu

Ponimah ditemukan tewas terbakar dan terkubur di kebun tebu. Suami sirinya, FA, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana di Malang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
SuryaMalang.com
JASAD DIBAKAR - Pada Senin (13/10/2025), Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan jasad perempuan di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dibunuh sebelum jasadnya dikubur. 

Ringkasan Berita:
  • Ponimah (42), warga Desa Druju, Malang, ditemukan tewas terbakar dan terkubur di kebun tebu.
  • Pelaku FA (54), suami siri korban dari Desa Krebet, ditangkap berdasarkan bukti CCTV.
  • Polisi menduga pembunuhan berencana dipicu konflik rumah tangga, dan pelaku terancam hukuman seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan jasad wanita terkubur di kebun tebu pada Senin (13/10/2025) malam.

Ditemukan luka bakar pada jasad wanita bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu.

Awalnya korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (11/10/2025).

Jarak rumah korban ke lokasi penemuan jasad sekitar 30 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar satu jam.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial FA (54) ditangkap pada Selasa (14/10/2025).

FA adalah suami siri korban yang tinggal di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setyo menerangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik memiliki sejumlah bukti.

"Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV," ungkapnya, dikutip dari SuryaMalang.com.

Ia menerangkan truk yang dikendarai pelaku terekam CCTV melintas menuju lokasi penemuan jasad.

Diduga korban dibunuh di rumah pelaku kemudian dibuang menggunakan truk.

Barang bukti yang diamankan adalah truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban.

Baca juga: 3 Anak Punk Ditangkap di Semarang setelah Aniaya Teman hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Demak

"Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyatakan motif pembunuhan karena pelaku dan korban memiliki masalah rumah tangga.

Untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan, jasad korban dibakar kemudian dikubur di kebun tebu.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved