Berita Viral
Sempat Ngeyel, Pria yang Dorong Lurah di Medan Kini Minta Maaf, Mawardi: Tak Bermaksud Begitu
Ardi yang awalnya sempat ngeyel tak mau minta maaf dan merasa bersalah karena telah mendorong lurah hingga masuk got akhirnya mengakui kesalahannya
Ardi mengaku merasa tak adil, karena hanya polisi tidur di rumahnya yang dicabut, sementara polisi tidur di sekitar rumahnya tetap dibiarkan.
Bahkan, polisi tidur tersebut disebut Ardi awalnya dipasang oleh kepala lingkungan dan lurah.
Namun, tiba-tiba polisi tidur dicopot tanpa pemberitahuan.
Hingga akhirnya, Ardi yang tak terima mengaku mengambil kembali polisi tidur tersebut dan memasangnya sendiri.
Lalu pada Senin (13/10/2025), ketika lurah dan kepala lingkungan datang untuk mencabut kembali polisi tidur tersebut, terjadilah pertengkaran hingga Muhammad Fadli terjerembab masuk ke got.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi saat Fadli tengah melakukan penertiban polisi tidur di Lingkungan I, Jl. Madukoro, Kelurahan Perintis.
Fadli pun melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. Mawardi, warga yang mendorong Fadli hingga tercebur ke got, terancam dipenjara.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butarbutar.
Mengutip Tribun-Medan.com, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap Mawardi alias Ardi dan Fadli.
Namun, kedua belah pihak tak sepakat untuk berdamai dan memilih melanjutkan ke proses hukum.
Pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebelum menahan pelaku.
"Saat ini A sudah diperiksa. Kita hanya menunggu hasil visum si Lurah Perintis dari Rumah Sakit Bhayangkara II Medan," ucap Kompol Agus.
Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Lurah Didorong Warga Masuk Got - Mbah Tarman Dilaporkan ke Polisi
Setelah visum keluar, pihak kepolisian akan menangkap Ardi.
"Pelaku A, akan kita tahan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mawardi, Pria yang Dorong Lurah Perintis Sampai Masuk Parit Minta Maaf, Ngaku Khilaf
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Haikal Faried Hermawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mawardi-61-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-penyerangan.jpg)