Jumat, 8 Mei 2026

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Oknum Ketua Umum Ormas, Diduga Peras Sejumlah Perusahaan

Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Istimewa/Polda Riau
KETUA ORMAS DITANGKAP - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau dan mengamankan JS, Ketua Umum Ormas bernama Petir JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.

Dalam pengembangan kasus ini, aparat menetapkan dan menangkap JS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi masyarakat (Ormas) bernama Petir.

JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan inisial JS atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com seperti dikutip, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu

Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.

JS kerap mengaku membela kepentingan masyarakat, namun justru menggunakan nama organisasi sebagai alat untuk menakut-nakuti perusahaan agar memberikan uang.

“JS sering mengancam korban dengan dalih akan mengekspos dugaan pelanggaran ke media jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Sunhot.

Transaksi Rp150 Juta Berujung Penangkapan

Berdasarkan data penyidikan, JS awalnya meminta uang Rp250 juta kepada salah satu perusahaan agar pemberitaan negatif tidak muncul di media.

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai bentuk uang damai.

Namun, tanpa diketahui JS, transaksi tersebut telah diawasi oleh polisi. Begitu uang berpindah tangan, tim gabungan Polda Riau langsung melakukan penyergapan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan uang tunai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka kami tangkap di lokasi kejadian. Barang bukti uang hasil pemerasan juga langsung kami sita,” ujar Sunhot.
 
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

JS kini ditahan di Mapolda Riau dan menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menduga praktik serupa telah dilakukan terhadap perusahaan lain di wilayah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved