Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Oknum Ketua Umum Ormas, Diduga Peras Sejumlah Perusahaan
Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana praktik ini berjalan,” tambah Sunhot.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial atau ormas.
“Kami tegaskan, setiap bentuk pemerasan akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan nama organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketum-ormas11111.jpg)