Berita Viral
AKP Ramli Polisi Bergaya Hidup Hedon Punya Rubicon, Berujung Kena Sanksi usai Viral
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi teguran kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramli.
Masalah pelat palsu mobil Rubicon pada akhirnya berbuntut panjang.
Baca juga: Sekdes di Pati Beri Hadiah Rubicon dan HRV untuk Anaknya, Berapa Gaji Jadi Sekretaris Desa?
Bidang Profesi dan Pengamanan (propam) ikut turun tangan memeriksa AKP Ramli.
"Sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam," ujar AKP Ramli.
Usai diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti plat yang terdaftar resmi.
Ia dalam juga menyampaikan permintaan maafnya apabila adanya kegaduhan akibat mobil Rubicon miliknya.
"Kalau ada yang merasa dirugikan masalah pelat yah saya inilah (minta maaf), tapi itu tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," tandasnya.
Sosok AKP Ramli?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKP Ramli merupakan perwira polisi berdinas di Polrestabes Makassar.
Ia menjabat Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Ramli kini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
AKP adalah pangkat golongan Perwira Pertama di kepolisian, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol).
Tanda kepangkatan AKP berupa simbol tiga balok emas di pundaknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul VIRAL Kasi Hukum Polrestabes Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu, Mobil AKP Ramli Parkir di Mapolres
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.