Berita Viral
AKP Ramli Polisi Bergaya Hidup Hedon Punya Rubicon, Berujung Kena Sanksi usai Viral
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi teguran kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramli.
AKP Ramli juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari orang tuanya.
“Betul itu kan mobil saya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
"Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orang tua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” tambah dia.
Meski mengakui Rubicon yang viral itu miliknya, AKP Ramli tidak menyebut berapa harganya.
Dikutip dari situs jeepindonesia.id, mobil Rubicon warna orange mirip milik AKP Ramli harga barunya dibanderol Rp2.401.000.000.
Sedangkan harga seken bervariasi antara Rp625.000.000 hingga Rp1.795.000.000 sebagaimana dipantau di situs Olx.com.
Sementara gaji per bulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.
Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.
Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Bantah Bodong
AKP Ramli dalam kesempatannya yang lain dengan tegas membantah mobil Rubicon miliknya adalah kendaraan bodong.
Ia mengklaim mobil dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, surat lengkapnya," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Di sisi lain, AKP Ramli mengakui memakai pelat yang tidak terdaftar.
Dia berdalih lupa memasang pelat asli mobil Rubicon usai pulang kampung.
"Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," tambahnya.