Motif Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Ayah, Ibu, dan Adik Briptu Rizka Terlibat
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun, leher terikat tali. Istrinya, Briptu Rizka, ditetapkan sebagai tersangka utama. Sempat terlibat perkelahian.
Jasad korban dibawa ke kebun belakang rumah dan lehernya diikat tali untuk merekayasa kematian.
"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," bebernya.
Kini kelima tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pihak Brigadir Esco Geruduk dan Hancurkan Rumah Brigadir Rizka Buntut Kasus Pembunuhan
Kata Keluarga Korban
Ketika menanggapi penetapan tersangka baru, ayah korban, Samsul Herawadi, mengaku lega karena sejak awal curiga aksi pembunuhan dilakukan sendirian.
Menurutnya, jumlah tersangka dapat bertambah lagi berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam hal ini belum merasa puas karena adanya oknum (polisi) yang disebut-sebut oleh saksi yang sekarang menjadi tersangka," jelasnya.
Samsul tak menyangka keluarga Briptu Rizka tega melakukan pembunuhan.
"Saya tidak menyangka akan keterlibatan orang-orang ini karena kita tahu hubungan antara almarhum pada saat sebelum kejadian ini cukup baik. Kaget juga ada keterlibatan mereka," lanjutnya.
Ia berharap para tersangka dapat dihukum setimpal.
"Kalau memang benar-benar tersangka, ya harapan kami supaya empat orang ini dihukum sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco yang Dihadirkan Polres Lombok Barat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Sinto/Ahmad Wawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kolase-Briptu-Rizka-Tersangka-Pembunuhan-Brigadir-Esco_1.jpg)