Selasa, 28 Oktober 2025

Husain Ternyata Sudah Dibuntuti 3 Pelaku Sebelum Ditemukan Tewas Ditembak di Dalam Mobil

Polisi berhasil meringkus 3 terduga pelaku penembakan di lokasi berbeda di wilayah Polman sejak Minggu (19/10/2025).

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribun Sumbar
KORBAN PENEMBAKAN - Husain (35), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tewas bersimbah darah di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025) pekan lalu. (kiri dan kanan) Pistol milik pelaku penembakan. 

Ringkasan Berita:
  • Husain ditemukan tewas di dalam mobil
  • Polisi meringkus 3 pria diduga pelaku penembakan
  • Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN – Husain (35), warga Kecamatan Campalagian ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat Sabtu (20/9/2025) lalu.

Polisi berhasil meringkus 3 terduga pelaku penembakan di lokasi berbeda di wilayah Polman sejak Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Jenazah Korban Penembakan KKB di Asmat Ditemukan Mengambang, Tubuhnya Diikat di Mesin Katinting

Mereka berinisial DR, FR, dan AK. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver.

Satu proyektil juga diamankan setelah diangkat dari tengkorak korban saat autopsi.

Barang bukti lain berupa 33 butir peluru aktif, dua selongsong peluru, serta mobil dikendarai korban.

Sepeda motor digunakan pelaku membuntuti korban juga telah disita.

 

AUTOPSI KORBAN PEMBUNUHAN - Tim Dokter Forensik RS bhayangkara telah mengautopsi jenazah Husain, warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang ditemukan tewas di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025).
AUTOPSI KORBAN PEMBUNUHAN - Tim Dokter Forensik RS bhayangkara telah mengautopsi jenazah Husain, warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang ditemukan tewas di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025). (Tribun Sulbar/Suandi)

 

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman.

"Alhamdulillah, kami sudah tetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, Senin (20/10/2025).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka juga dijerat pasal subsider 338 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibuntuti pelaku sejak sore hari.

"Korban diikuti dari Campalagian. Dua pelaku mengendarai sepeda motor," ungkap AKP Budi Adi.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved