Kamis, 23 April 2026

Berita Viral

Viral, BBKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih, Anggota Dewan: Ini Melecehkan Martabat Papua

Anggota DPR Papua Tengah mengecam tindakan pembakaran mahkota burung cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
Tribun Papua/Istimewa
PEMUSNAHAN OPSET - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua saat memusnahkan bagian satwa atau opset yang sudah mati, Senin, (20/10/2025), di halaman Kantor BBKSDA Papua, Kota Jayapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembakaran mahkota burung cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di halaman Kantor BBKSDA Papua, Kota Jayapura, Senin, (21/10/2025), menuai polemik.

Pembakaran itu dilakukan untuk memusnahkan mahkota cenderawasih yang disita saat patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (tipihut) di Provinsi Papua.

Patroli itu digelar selama tiga hari dari 15 hingga 17 Oktober 2025 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

Adapun video pemusnahan dengan cara pembakaran itu viral atau beredar luas di media sosial dan membuat sejumlah pihak menyuarakan sikap keberatan.

Salah satu yang keberatan dan mengecam adalah Peanus Uamang, DPRP Papua Tengah periode 2024-2029.

Putra asli Kampung Hoya, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah itu mengklaim pembakaran itu merupakan bentuk pelecehan terhadap budaya dan martabat orang Papua.

Menurut Peanus, cara pemusnahan seperti itu tidak menghormati nilai adat dan simbol identitas masyarakat Papua.

“Mahkota Cenderawasih itu kan lambang budaya dan harga diri orang Papua. Cara pembakarannya sangat tidak pantas,” kata Peanus di Nabire, Papua Tengah, Rabu, (22/10/2025), dikutip dari Tribun Papua Tengah.

Dia meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan agar mencopot pejabat yang terlibat dalam pembakaran itu. Langkah itu, kata dia, penting untuk menunjukkan rasa hormat terhadap budaya Papua dan mencegah kejadian serupa terulang.

Kemudian, dia meminta masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan mahkota burung cenderawasih secara sembarangan karena merupakan bagian dari identitas masyarakat Papua.

Dewan Adat: Bukan Pelecehan

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan oleh Daniel Toto selaku Koordinator Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Provinsi Papua. Daniel menilai pemusnahan mahkota cenderawasih bukan bentuk pelecehan budaya, melainkan langkah hukum yang tepat.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Papua Beri Apresiasi untuk Satgas Damai Cartenz di Bumi Cenderawasih

Menurut Daniel, pemilik barang bukti dengan sukarela meminta pemusnahan guna menghindar dari potensi pelanggaran hukum apabila barang itu disimpan

"Jadi menurut kami bahwa tindakan BBKSDA sesuai aturan perlindungan satwa liar dan bertujuan mencegah penyalahgunaan serta perdagangan ilegal Cenderawasih," kata Daniel di Jayapura, Papua, Rabu.

Daniel menegaskan bahwa pemusnahan itu adalah bagian dari upaya pelestarian satwa endemik Papua.

Dia menyampaikan bahwa dulu Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660.1/6701/Z tentang perlindungan satwa liar. Akan tetapi, saat ini belum ada perda khusus untuk menguatkannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved