Sabtu, 16 Mei 2026

Kode Rahasia OTW hingga Jerit Karsilan dari Balik Semak-semak, Alat Vitalnya Disayat Windi 

Minggu (19/10/2025) jadi malam kelam bagi Karsilan (32) alat vitalnya disayat oleh Windi hingga Karsilan menjerit gegerkan warga Lampung. 

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SAYAT ALAT KELAMIN - Windi (28), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Jerit Karsilan (32) tak terbendung saat kekasih gelapnya, Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter dan menyayat alat kelaminnya, saat keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Tak pelak, jeritan Karsilan tersebut menggegerkan warga di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

 

Hubungan Asmara Selama 6 Tahun Berujung Sayat Alat Kelamin

Windi mengaku, telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. Namun belakangan, ia kerap diselingkuhi dan tersiksa batin.

"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ucap Windi dengan nada emosi.

 

Karsilan Dibawa ke RSUD Abdul Moeloek

Karsilan yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. 

Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. 

Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Baca juga: Damkar Ngawi Butuh Waktu Satu Jam Lepaskan Paralon dari Alat Vital Kakek 65 Tahun

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jerit Karsilan Gegerkan Warga, Alat Vitalnya Disayat Windi Saat Berhubungan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved