Berita Viral
Klarifikasi Anggota Satpol PP Aceh Ceraikan Istri usai Jadi PPPK: Rumah Tangga Sudah Lama Bermasalah
Dalam klarifikasinya, JS menjelaskan bahwa dirinya dan sang istri sudah lama bertengkar sebelum akhirnya resmi berpisah.
Ringkasan Berita:
- Kisah Melda Safitri (33), diceraikan suaminya dua hari menjelang pelantikan PPPK, sempat viral di media sosial.
- Kini pria yang menjadi PPPK itu dipanggil BKPSDM buntut video viral.
- JS menjelaskan bahwa dirinya dan sang istri sudah lama bertengkar sebelum akhirnya resmi berpisah.
TRIBUNNEWS.COM - Kisah Melda Safitri (33), asal Aceh Singkil, Aceh, diceraikan suaminya dua hari menjelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, perempuan itu terlihat meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk pulang ke kampung ibunya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Kisah perempuan yang disebut diceraikan suaminya karena menjadi PPPK itu, masih menjadi perbincangan publik.
Buntut viralnya video tersebut, pria yang menjadi PPPK itu dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Diberitakan Kompas.com, pria berinisial JS merupakan tenaga honorer Satpol PP di Aceh Singkil.
JS memberikan klarifikasi kepada BKPSDM Aceh Singkil pada Kamis (23/10/2025).
Dalam klarifikasinya, JS menjelaskan bahwa dirinya dan sang istri sudah lama bertengkar sebelum akhirnya resmi berpisah.
Sehingga, JS membantah menceraikan istrinya setelah ia menjadi PPPK.
JS menyatakan, dirinya dan sang istri sudah lama bermasalah dalam rumah tangga.
Perceraian mereka dilakukan pada 14 September 2025, yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyebut berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.
Baca juga: Tak Hanya Fitri Digugat Cerai Usai Suami Terima SK PPPK, 22 PPPK Pohuwato Gugat Cerai Pasangan
Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN."
"Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ungkap Azman, Jumat (24/10/2025).
Duduk Perkara Diceraikan Suami usai Jadi PPPK
Melda Safitri, yang karib disapa Fitri, menceritakan kronologi peristiwa yang membuat rumah tangganya berakhir di ambang perceraian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.