AKP Nundarto Ajukan Banding usai Disanksi PTDH, Eks Kapolsek Brangsong Kendal Selingkuh dengan Janda
AKP Nundarto dicopot dari jabatan Kapolsek Brangsong usai digerebek berduaan dengan janda. Ia disanksi PTDH setelah menjalani sidang kode etik.
Ringkasan Berita:
- AKP Nundarto dicopot dari jabatan Kapolsek Brangsong setelah digerebek warga saat berduaan dengan seorang janda.
- Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri, meski berencana mengajukan banding.
- Kasus pidana perselingkuhan masih dalam proses penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM - AKP Nundarto dicopot dari jabatan Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah setelah digerebek warga saat berduaan dengan janda berinisial Y.
Aksi penggerebekan dilakukan di rumah Y yang berprofesi sebagai guru di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Jumat (19/9/2025) lalu.
Lokasi penggerebekan berjarak sekitar dua kilometer dari Mapolsek Brangsong.
Berdasarkan kesaksian warga, AKP Nundarto sering keluar masuk rumah Y yang memiliki dua anak.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan salah satu pangkat dalam kategori Perwira Pertama (Pama), menandai jenjang awal dalam kepangkatan perwira di lingkungan Polri.
Ia menjabat sebagai Kapolsek Brangsong sejak Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, AKP Nundarto disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan putusan tersebut diambil selepas sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu(20/10/2025).
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang termasuk istri serta Y.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," lanjutnya.
Baca juga: Sosok ES, Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg, Bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, Terancam Dipecat
Pihak AKP Nundarto akan mengajukan banding atasu putusan sanksi PTDH.
Menurut Kombes Pol Artanto, pidana kasus perselingkuhan AKP Nundarto masih didalami.
Sebelumnya, AKP Nundarto mengakui perbuatannya telah berselingkuh dengan Y.
AKP Nundarto sempat ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-ilustrasi-kapolsek-di-kendal-digerebek.jpg)