Pria di Pamekasan Madura Ngaku Ajudan Kapolri, Sukses Tipu Warga hingga Rp 500 Juta
Pria Pamekasan ngaku ajudan Kapolri, klaim punya jalur khusus seleksi anggota Polri 2025, ujungnya tipu warga Rp 500 juta.
Ringkasan Berita:
- Penipuan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
- Pelaku inisial MZ (55) ngaku sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
- Ngaku punya jalur khusus bisa meloloskan anggota Polri.
- ASH (35) jadi korbannya, kemakan janji palsu bisa loloskan adiknya jadi polisi, rugi Rp 500 juta.
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur jadi korban penipuan hingga Rp 500 juta.
Korban ditipu oleh pelaku berinisial MZ (55) yang mengaku sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta staf khusus Mabes Polri.
Modus penipuannya pelaku ngaku bisa meloloskan adik kandung korban jadi polisi.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika korban, ASH (35), berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.
Melalui kenalannya, korban kemudian dipertemukan dengan pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.
Dengan dalih memiliki jalur khusus, pelaku meyakinkan korban bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri.
Baca juga: Ayah Artis Raline Shah Jadi Korban Penipuan Online, Rp254 Juta Raib karena Pesan WhatsApp
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank pada 30 Juni 2025.
Namun, hingga kini, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan uang yang diserahkan pun raib tanpa jejak.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan pelaku yang mengaku sebagai ajudan kapolri itu.
"Pelaku MZ meyakinkan korban bisa membantu pengurusan adik korban melalui jalur khusus," ujarnya, Jumat (24/10/2025).
"Tapi nyatanya, tidak ada pengembalian uang dan korban melapor. Saat ini pelaku sudah kami amankan," imbuhnya.
Baca juga: Modus Penipuan Rekrutmen P3K, Pencatut Nama Wali Kota Balikpapan Tipu 41 Korban Rp186 Juta
4 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat MZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
"Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan. Orang yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang pasti penipu," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.