Rabu, 29 Oktober 2025

250 Desa di Sukabumi Belum Setorkan Uang PBB Rp25 Miliar Titipan Warga, Diduga Dipakai Kades

Sebanyak 259 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), totalnya capai Rp25 miliar.

TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin
MENUNGGAK PBB - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan menerima laporan 250 desa di Kabupaten Sukabumi menunggak PBB yang kerugiannya mencapai Rp25 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 259 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Tunggakan itu totalnya diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
  • Dari hasil penelusuran Kejaksaan, ada indikasi uang tersebut digunakan oleh kepala desa atau aparat desa.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan karena tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Laporan itu dilayangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi.

Tunggakan PBB dari 250 desa yang dilaporkan ini totalnya mencapai Rp25 miliar.

Uang itu sejatinya merupakan titipan warga kepada pemerintah desa yang belum disetorkan ke Pemda Sukabumi.

"Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada TribunJabar.id, Jumat (24/10/2025).

Agus menjelaskan pihaknya sudah melakukan verifikasi data dan melakukan penelusuran penyebab tunggakan.

Hasilnya, ada indikasi uang PBB titipan warga tersebut digunakan oleh kepala desa (kades).

"Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya," ucap Agus.

Apabila temuan itu benar adanya dan ada unsur penyalahgunaan dana PBB, pihaknya akan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kejaksaan juga mencatat laporan setoran PBB dari desa yang dilaporkan ini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.

"Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih," jelasnya.

Baca juga: Tagihan PBB Naik Jadi Rp2,3 Juta, Warga Cirebon: Saya Hanya Tukang Las, Penghasilan Hanya Rp120 Ribu

Agus menunggu itikad baik 250 desa itu untuk segera menyetorkan uang rakyat sampai akhir tahun 2025.

"Kita tunggu sampai akhir tahun 2025, kalau tidak ada itikad baik kita tingkatkan proses hukumnya," ujar Agus kepada TribunJabar.id, Senin (27/10/2025).

Agus menerangkan tunggakan PBB itu bervariasi. Berdasarkan penelusuran Kejaksaan terdapat informasi warga yang belum membayar PBB.

Namun, terdapat juga dugaan penyelewengan oleh aparat desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved