250 Desa di Sukabumi Belum Setorkan Uang PBB Rp25 Miliar Titipan Warga, Diduga Dipakai Kades
Sebanyak 259 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), totalnya capai Rp25 miliar.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 259 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Tunggakan itu totalnya diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
- Dari hasil penelusuran Kejaksaan, ada indikasi uang tersebut digunakan oleh kepala desa atau aparat desa.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan karena tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Laporan itu dilayangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi.
Tunggakan PBB dari 250 desa yang dilaporkan ini totalnya mencapai Rp25 miliar.
Uang itu sejatinya merupakan titipan warga kepada pemerintah desa yang belum disetorkan ke Pemda Sukabumi.
"Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada TribunJabar.id, Jumat (24/10/2025).
Agus menjelaskan pihaknya sudah melakukan verifikasi data dan melakukan penelusuran penyebab tunggakan.
Hasilnya, ada indikasi uang PBB titipan warga tersebut digunakan oleh kepala desa (kades).
"Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya," ucap Agus.
Apabila temuan itu benar adanya dan ada unsur penyalahgunaan dana PBB, pihaknya akan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kejaksaan juga mencatat laporan setoran PBB dari desa yang dilaporkan ini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
"Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih," jelasnya.
Baca juga: Tagihan PBB Naik Jadi Rp2,3 Juta, Warga Cirebon: Saya Hanya Tukang Las, Penghasilan Hanya Rp120 Ribu
Agus menunggu itikad baik 250 desa itu untuk segera menyetorkan uang rakyat sampai akhir tahun 2025.
"Kita tunggu sampai akhir tahun 2025, kalau tidak ada itikad baik kita tingkatkan proses hukumnya," ujar Agus kepada TribunJabar.id, Senin (27/10/2025).
Agus menerangkan tunggakan PBB itu bervariasi. Berdasarkan penelusuran Kejaksaan terdapat informasi warga yang belum membayar PBB.
Namun, terdapat juga dugaan penyelewengan oleh aparat desa.
| Ekspor Perdana Dihadiri Menteri Maman, Produk UMKM Difabel Binaan Pertamina Tembus Pasar Brunei |
|
|---|
| Ocang Tewas usai Berduel dengan King Kobra yang Incar Ayamnya, Panji Petualang: Jangan Usik |
|
|---|
| Petani yang Tewas usai Duel dengan King Kobra di Sukabumi Dulunya Kuliti Ular untuk Dijual |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis, 9 Oktober 2025: Bogor dan Sukabumi Hujan pada Sore Hari |
|
|---|
| Sosok Ocang, Petani Sukabumi yang Berduel dengan King Cobra hingga Tewas, Ular Mati Dulu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.