Jumat, 31 Oktober 2025

Siswa SMP Kurang Mampu di Kulon Progo Terjerat Judol dan Pinjol Rp4 Juta, Sebulan Bolos Sekolah

Siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta terjerat judi online hingga berujung pada pinjaman online (pinjol) senilai Rp4 juta.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring dari tiga situs web H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional. Siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta terjerat judi online hingga berujung pada pinjaman online (pinjol) senilai Rp4 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta terjerat judi online hingga berujung pada pinjaman online (pinjol) senilai Rp4 juta.
  • Ia sudah sebulan bolos sekolah karena takut tak bisa membayar utang kepada teman-temannya.
  • Latar belakang siswa itu diketahui dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ibunya, sedangkan sang ayah bekerja di Kalimantan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) Rp4 juta.

Siswa tersebut sudah sebulan bolos sekolah karena takut, sebab ia juga berutang kepada teman-temannya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, keluarga siswa tersebut tergolong kurang mampu.

Ia tinggal bersama ibunya, sedangkan sang ayah bekerja di Kalimantan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan pihak sekolah.

"Pelajar ini masih jenjang SMP di Kapanewon Kokap," kata Nur Hadiyanto ditemui TribunJogja.com, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula saat siswa kelas VIII itu tidak masuk sekolah selama sekira satu bulan.

Setelah ditelusuri, terungkap ia takut ke sekolah karena tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya.

Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk bermain judol.

Nur menjelaskan, siswa itu awalnya bermain game online biasa, yang kemudian berkembang menjadi judi online.

Selanjutnya, siswa itu melakukan pinjaman, termasuk kepada teman-temannya.

Baca juga: Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Karena Rekening Terindikasi Judol, Ini Kata Anak

Karena tak mampu mengembalikan, utangnya pun menumpuk hingga mencapai sekira Rp4 juta.

“Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” ujar Nur, dilansir Kompas.com.

Nur menerangkan, ini merupakan kasus pertama siswa terjerat judol dan pinjol di Kulon Progo.

"Bisa dikatakan baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol," sambungnya.

Nur pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa tersebut, termasuk membantu proses pemulihan kecanduan judi online.

Disdikpora berupaya agar anak tersebut tetap mendapat hak pendidikan dan tidak putus sekolah.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” jelas Nur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah menyatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Dinsos PPPA memiliki dua psikolog klinis, masing-masing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan UPT Perlindungan Anak.

Keduanya siap melakukan pendampingan langsung bagi anak dan keluarga siswa tersebut.

Selain itu, Dinsos juga akan menggandeng instansi lain, termasuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk membatasi akses ke situs atau aplikasi judol yang dapat diakses anak-anak.

“Yang terpenting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol,” kata Siti.

Menurut Siti, pengawasan keluarga menjadi faktor kunci, karena anak-anak bisa saja bermain atau berjudi online di luar jam sekolah, tanpa diketahui orang tua.

“Hal seperti ini menjadi perhatian untuk kita semua. Kami akan memperkuat edukasi, terutama kepada orang tua dan sekolah,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online, Disdikpora hingga Dinsos-PPPA Siapkan Pendampingan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Alexander Aprita, Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved