Pria Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap di Rohil, Polisi Ungkap Modus Perburuan
Polda Riau tangkap pria pembawa 30 kg sisik trenggiling di Rohil, ungkap jaringan perburuan satwa dilindungi.
Ringkasan Berita:
- Pelaku Zulfikar (49) ditangkap di Rohil saat membawa 30 kg sisik trenggiling dalam karung putih.
- Pelaku diduga bagian dari jaringan pemburu yang menjebak trenggiling di hutan, memisahkan sisik, lalu menjualnya ke pengepul.
- Trenggiling adalah satwa dilindungi yang terancam punah. Sisiknya diburu untuk pasar gelap luar negeri. Polda Riau tegaskan ini kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polda Riau menangkap seorang pria bernama Zulfikar (49) setelah kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.
Barang bukti tersebut ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil, Provinsi Riau.
Trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia pemakan semut dan rayap yang tubuhnya dilindungi oleh sisik keras berbahan keratin—zat yang sama dengan pembentuk kuku dan rambut manusia.
Sisiknya diburu karena dipercaya memiliki khasiat obat tradisional dan bernilai tinggi di pasar gelap internasional.
“Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Jumat (31/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tipidter melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dikemas dalam karung warna putih.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, sisik trenggiling itu diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Baca juga: Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus
Modus Perburuan Trenggiling
Ade menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah jaringan berbasis lapangan, di mana pemburu menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, membunuhnya, kemudian memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual.
"Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di lapangan, pengumpul, dan pengepul. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi maupun internasional,” ucapnya.
Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.
“Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.
Riau Wilayah Rawan Perdagangan Satwa Liar
Wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.
"Kawasan pesisir Sumatra bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antar-instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Selain menegaskan penegakan hukum, Kombes Ade turut meminta dukungan publik untuk tidak turut terlibat maupun mendiamkan praktik ilegal tersebut.
																	
					Sumber: Tribun Pekanbaru					
							
					| Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari ini, 26 Oktober 2025, BMKG: Siang hingga Sore Berawan |   | 
|---|
| Menteri Wihaji Kunjungi Kepri, Tinjau Program Quick Wins, SPPG, dan MBG 3B |   | 
|---|
| Gordon Ditangkap Usai Buka Lahan di Hutan Bengkalis, Sewa Ekskavator Rp 9 Juta Per Ha |   | 
|---|
| Prakiraan Cuaca Pekanbaru Sabtu, 25 Oktober 2025, BMKG: Berawan Sepanjang Hari |   | 
|---|
| Duel Petani Lawan 3 Harimau di Riau: Lolos Terkaman usai Tinju Muka Anaknya, Nekat Lari meski Cedera |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.